Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Jakarta – Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik ataupun eksistensialis pribadi yang berlebihan.
Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka JUGA kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya.
Narasi yang mereka dengungkan berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yakni posisi Polri yang di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.
Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo.
Kita paham bahwa di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah.
Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000.
Humas Polda Kaltim
