Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Sebagai upaya mendukung program pemberantasan pungutan liar (Saber Pungli), jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) yang dipimpin Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, S.H., menggelar sosialisasi pencegahan praktik pungli kepada masyarakat, Minggu (20/04/25).
Kompol Awan menekankan bahwa pungutan liar merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pelayanan publik. Ia mendorong warga untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pungli di instansi pemerintah atau fasilitas umum.
“Pungli bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan sistematis yang menyengsarakan rakyat. Kami membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai mitra untuk menciptakan sistem pelayanan yang transparan,” tegasnya saat memberikan penyuluhan.
Selain kampanye langsung, Polres PPU juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan preventif, seperti yang dilakukan Bripka Abu R. di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, dengan memberikan pemahaman tentang ciri-ciri praktik pungli, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta dampak buruk pungli terhadap pembangunan daerah.
“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif menjemput bola dengan turun ke pelosok desa,” ujar Bripka Abu R. tentang strategi sosialisasi yang dilakukan.
Polres PPU telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan, termasuk layanan aduan 24 jam dan kotak laporan di setiap Polsek. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di PPU.
“Dengan semangat gotong royong, kami yakin PPU bisa menjadi pelopor zona bebas pungli di Kalimantan Timur,” pungkas Kompol Awan menutup kegiatan.
Humas Polda Kaltim