Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Muara Kaman Bekuk Pengedar Sabu, Sembilan Paket Ditemukan Tersembunyi di Dalam Mobil
Kukar

Polsek Muara Kaman Bekuk Pengedar Sabu, Sembilan Paket Ditemukan Tersembunyi di Dalam Mobil

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim16 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polsek Muara Kaman. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di wilayah Dusun Cipari, Desa Cipari Makmur, Kecamatan Muara Kaman, personel Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial EH (37), warga setempat.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Edi Rahendi yang kedapatan membawa satu paket sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka EH. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EH di kediamannya sekitar pukul 17.50 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, EH secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Dari dalam dashboard mobil pribadi miliknya, sebuah botol permen bertuliskan “Happydent Cool White” ditemukan berisi sembilan bungkus plastik klip yang diduga kuat berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3,43 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya pipet kaca, korek api gas, plastik klip kosong, sebungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta mobil Toyota Calya warna biru dengan nomor polisi KT 1531 OQ yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Saat ini, tersangka EH telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.

Kapolsek Iptu Gede Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkoba di wilayah Muara Kaman.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara aparat dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kerja sama semua pihak dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version