Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Konferensi Pers, Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram Diamankan
News

Gelar Konferensi Pers, Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim4 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Polres PPU melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam jumpa pers Kamis (03/07/25), Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., mengungkap dua kasus penangkapan pengedar sabu dalam waktu berdekatan.

“Keberhasilan ini berkat sinergi petugas dan partisipasi aktif masyarakat. Kami sangat menghargai informasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,” terang Kompol Awan.

Kasus pertama terjadi Minggu malam (29/06/25) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap ABP (31), warga Desa Tepian Batang, Paser, di depan Pelabuhan Chevron, Penajam. ABP diduga sedang akan melakukan transaksi narkoba. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Selain itu, diamankan pula lakban hitam, uang tunai Rp 50.000, dan HP Samsung Galaxy A04s. ABP yang positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi pada Selasa malam (17/06/25) sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Satresnarkoba menangkap JS (38), warga Kediri yang tinggal di Sepaku, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 27,77 gram tersembunyi di celana panjang tersangka. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua timbangan digital, plastik klip bening, sekop kecil dari sedotan, uang Rp 3,8 juta, HP Infinix, dan motor Honda Vario tanpa plat. JS yang hanya lulusan SD dan bekerja sebagai buruh harian dijerat dengan pasal yang sama karena menguasai sabu melebihi 5 gram.

Wakapolres menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk proses hukum.

“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kami imbau masyarakat terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Kompol Awan.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version