TARAKAN – Unit Jatanras Polres Tarakan berhasil mengungkap Komplotan Pencuri Burung berbagai jenis di kota Tarakan. Pengungkapan komplotan pencuri burung ini berawal dari tertangkapnya ST saat hendak mencuri burung di salah satu rumah personel kepolisian.
Setelah menghimpun semua informasi dan mengetahui keberadaan ST, Polisi pun langsung bergerak kerumah ST di Kelurahan Kampung Satu Skip, dirumah tersebut juga didapatkan rekan satu komplotan ST berinisial SL dan GR sekira pukul 12.00 Wita, Senin (4/12/2017).
“Bertepatan pas anggota masuk, salah satu temannya baru datang dan satu temannya lagi sedang duduk didepan rumah. Jadi, langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan didalam rumah ST untuk mencari burung yang sudah dicurinya,†ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto, Selasa (5/12/2017).
Akhirnya, ST pun digelandang ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, singkat cerita ST pun akhirnya mengaku dan akan menunjukkan dimana rumahnya yang menjadi markas burung curian.
“ST juga sempat mengaku masih ada TKP lain yang dia jadikan sasaran untuk melakukan pencurian. Tapi, ini sedang kita kembangkan. Sementara juga yang sudah kita tetapkan tersangka ST dan SL, sedangkan untuk pelaku lainnya masih kita kembangkan keterlibatannya,†ungkapnya.
Sebelum beraksi, perwira berpangkat balok satu ini mengungkapkan antara ST dan SL memiliki peran masing-masing. SL bertugas mengamati situasi dan mencari pembeli, sementara ST lah yang mengeksekusi dimana burung itu digantung dalam sangkarnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, Atas perbuatannya ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun Penjara,” tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM