Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polda Kaltim Musnahkan 7 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
HL

Polda Kaltim Musnahkan 7 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim10 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.067,51 gram (lebih dari 7 kilogram) pada Kamis (10/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kegiatan ini digelar secara transparan dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta media mitra.

Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky S., S.I.K., M.H., pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari enam kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam LP: LP/A/44/VI/2025 (1.853,91 gram), LP/A/45/VI/2025 (984,9 gram), LP/A/46/VI/2025 (47,42 gram), LP/A/47/VI/2025 (136,77 gram), LP/A/48/VI/2025 (1.071,51 gram), dan LP/A/49/VI/2025 (2.973 gram). Dari masing-masing perkara, disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed.

Pelaku utama, berinisial BA, ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., ditempat terpisah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan ini tidak hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Langkah tegas dan terbuka yang diambil Ditresnarkoba ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta memperkuat sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version