Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran sabu dan menangkap seorang residivis narkoba. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Kec.Balikpapan Selatan.
Penangkapan terjadi pada Jumat (04/07/25) sekitar pukul 17.10 WITA di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kel.Sepinggan. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (37) yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan riwayat hukuman penjara tahun 2015-2019.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 6,64 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening dan plastik hitam. Selain itu, turut diamankan 1 bundle plastik klip kosong, 2 sendok plastik dari sedotan bening, serta 1 unit HP Realme C15 warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke rumah DR di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Di lokasi kedua ini, tim kembali menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial “C” melalui sistem “jejak” dimana penyerahan dilakukan tanpa pertemuan langsung. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami apresiasi kewaspadaan warga yang telah melapor. Aksi cepat ini telah menyelamatkan banyak orang dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui call center 110. Pengungkapan kasus ini semakin mempertegas komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba.
Humas Polda Kaltim