Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan Hampir 2 Kilogram Narkotika dari Belasan Kasus
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan Hampir 2 Kilogram Narkotika dari Belasan Kasus

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim11 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama beberapa bulan terakhir. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau pada Kamis pagi dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Dwija Romansa, Kamis (10/07/2025).

Didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap 12 kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Berau sepanjang Maret hingga Mei 2025. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 14 tersangka berjenis kelamin laki-laki telah diamankan.

“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 1.895,80 gram sabu dan 40,70 gram ganja. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan unsur kejaksaan, peradilan, serta para tersangka dan penasihat hukumnya,” jelas Kompol Dwija dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank, sementara ganja dibakar menggunakan tungku khusus yang telah disiapkan oleh petugas.

Kompol Dwija menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 114 dan Pasal 112, baik ayat (1) maupun ayat (2), dengan ancaman pidana mulai dari empat tahun hingga hukuman mati, tergantung peran masing-masing tersangka dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Melalui kegiatan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kompol Dwija.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version