Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dua orang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Selasa malam (24/6/2025).
Kedua pelaku, yakni IM alias A (45) dan NI alias E (47), ditangkap di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba yang bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan rumah pelaku, petugas menyita 8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram, 760 butir pil double L, 1 unit timbangan digital, 2 sendokan dari sedotan, 6 bundel plastik klip bening, 1 tutup toples plastik, 1 dompet hitam bertuliskan Vonreh, uang tunai sebesar Rp8.350.000, 1 kartu ATM BCA, serta 2 unit ponsel masing-masing merek Realme C53 dan Vivo Y36.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem “jejak”, dan akan membayar setelah barang terjual dengan harga Rp1,3 juta per gram. Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui layanan aduan 110. “Kami jamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” tegas Ipda Sangidun, anggota penyidik Satresnarkoba.